Tanda-tanda Kekuasaan Allah pada DNA

>> Senin, 01 Juni 2009

Pertanyaan tentang eksistensi Allah yang dilontarkan kaum atheis selama kurun waktu yang lama itu roboh dengan sendirinya. Hukum perubahan dan darwinisme, apabila dihadapkan pada penemuan-penemuan baru di alam semesta dan pada anatomi tubuh manusia, akan menjadi sesuatu yang menggelikan, selayaknya klaim-klaim yang tidak bisa dipertahankan dan sepatutnya ditutup dalam arsip sejarah sebagai sesuatu yang tidak pernah terbukti dan sekaligus kontradiktif.

Segala sesuatu mulai dari atom hingga galaksi didesain untuk kebaikan bagi umat manusia. Penemuan DNA, unsur-unsur pokoknya, serta bagiamana ia bekerja, menghasilkan serangan hebat yang lain terhadap hukum perubahan. Allah di dalam al-Qur’an berfirman, ‘Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?’ (Fushshilat: 53)

Allah juga berfirman, ‘Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang yang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini.’ (al-Jatsiyah: 4)

Bruce Alberts, presiden National Academy of Sciences, mengatakan, ‘Seluruh sel dapat dilihat sebagai pabrik yang berisi jaringan elaboratif untuk menyabungkan garis-garis pertemuan, dimana masing-masing terdiri dari satu set mesin protein yang besar.’

Bahkan sel-sel yang paling sederhana itu membuat decak kagum dengan mesin high-tech-nya. Di sisi luar, permukaannya dipenuhi dengan berbagai sensor, gerbang, pompa, dan pengidentifikasi.


Di bagian dalam, sel-sel itu dikemas dengan pembangkit tenaga, tempat kerja yang otomatis, dan unit-unit daur ulang. Monorel-monorel miniatur mengangkut berbagai Artikelal dari satu lokasi ke lokasi yang lain.
Pabrik modern yang paling maju dan otomotis, dengan berbagai komputer dan robotnya yang seluruhnya terkoordinasi dengan jadwal waktu yang presisi saja masih kurang kompleksnya dibanding pekerjaan-pekerjaan di dalam satu unit sel.

‘Suatu bakteri jauh lebih kompleks dibanding setiap sistim yang mati yang dikenal manusia. Tidak ada suatu laboratorium di dunia yang dapat menyaingi aktivitas biokimia organisme hidup yang paling kecil. Satu sel lebih rumit dibanding komputer paling besar yang yang pernah dibuat manusia.’ (Sir James Gray, Cambridge University)

DNA itu seperti suatu bahasa di dalam inti sel, suatu pesan molekular, satu set perintah yang menceritakan sel itu bagaimana caranya ia membangun protein—lebih menyerupai perangkat lunak yang diperlukan untuk menjalankan komputer. Lebih dari itu, banyaknya keterangan DNA sangat mengejutkan. Satu sel dari tubuh manusia berisi informasi tiga atau empat kali lebih banyak dibanding 30 volume Encyclopedia Britannica. Sebagai hasilnya, pertanyaan tentang asal-muasal hidup yang sekarang harus diredifinisi, sebagaimana pertanyaan tentang informasi biologis yang orisinal. Dapatkah informasi itu muncul dari alam sendiri? Atau apakah itu memerlukan suatu ‘intelligent agent’?


DNA terdiri dari bahan-bahan kimia alami (basis, gula, fosfat, yang bereaksi menurut hukum alam). Apa yang membuat DNA berfungsi sebagai suatu pesan itu bukan bahan kimia itu sendiri, tetapi lebih merupakan sekuen mereka, pola mereka. Bahan kimia dalam DNA dikelompokkan ke dalam molekul-molekul (yang disebut nukleotida) yang bertindak seperti surat-surat di suatu pesan, dan mereka harus di dalam perintah tersendiri jika pesan itu akan dapat dimengerti. Jika surat-surat itu campur aduk, maka hasilnya nonsense. Sehingga pertanyaan yang penting adalah apakah sekuen dari bahan kimia ‘surat-surat’ muncul sebab-sebab alam, ataukah ia memerlukan satu sumber yang cerdas? Apakah ia produk dari hukum atau produk desain?

Karena DNA berisi informasi, maka kasus itu lebih dapat dijelaskan dengan istilah-istilah teori informasi, suatu bidang penelitian yang menyelidiki bagaimana informasi-informasi itu ditransmisikan. Ilmuwan naturalistik hanya mempunyai dua cara yang mungkin untuk menjelaskan asal-muasal hidup—apakah itu chance (kebetulan) atau hukum alam. Tetapi teori informasi menyediakan suatu piranti yang tangguh untuk mendiskonto kedua penjelasan tersebut. Chance dan hukum sama-sama menjurus kepada struktur-struktur dengan isi informasi yang rendah, sedangkan DNA mempunyai suatu isi informasi yang sangat tinggi.’

Sekuen basis DNA tidak bisa dijelaskan dengan hukum alam karena tidak ada hukum kimia bahwa membuat setiap sekuen lebih mungkin dibanding yang lain. Pada waktu yang sama, sekuen-sekuan tersebut sangat rumit, sehingga ia tidak bisa dijelaskan sebagai sesuatu yang kebetulan.

‘Berdasarkan faktor-faktor kemungkinan, setiap helai DNA yang sehat mempunyai lebih dari 84 nukleotida, dan itu tidak mungkin sebagai akibat dari mutasi-mutasi yang sembrono. Pada tahap itu, kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah 1 dari 480 x 1050. Nomor seperti itu jika dituliskan akan terbaca:
480,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000.

‘Para ahli matematik setuju bahwa suatu jumlah syarat di atas 1050, secara statistik, adalah a zero probability (nol kemungkinan). Setiap jenis yang kita kenal, termasuk bakteri sel tunggal yang paling kecil, mempunyai jumlah nukleotida lebih besar dari 100 hingga 1000. Faktanya, bakteri sel tunggal menampilkan sekitar 3,000,000 nukleotida, yang dibariskan di suatu sekuen yang sangat khusus. Ini berarti bahwa tidak ada kemungkinan matematis apapun bagi suatu spesies untuk menjadi produk dari kejadian yang acak atau bermutasi (menggunakan pernyataan favorit para evolusionis).’ (I.L.Cohen, Darwin was Wrong, 1984, hlm. 205)

Studi terhadap DNA menyediakan bukti baru yang kuat bahwa hidup adalah produk desain yang cerdas.
Dewasa ini, bergantung pada harapan bahwa beberapa proses natural akan ditemukan untuk menjelaskan DNA, adalah sikap yang amat tidak logis. Proses yang susah dimengerti yang diharapkan para natularis untuk ditemukan itu sepenuhnya tidak akan ditemukan.

Meski manusia 97% dari struktur DNA mereka dengan beberapa binatang yang lebih tinggi, namun 3% yang terakhir itu sangat vital, dimaan semua peradaban manusia, agama, seni, ilmu pengetahuan, filsafat, dan yang paling penting moral mereka, tergantung padanya.

Inilah 3% yang membedakan antara pandangan theistik (rabbani) tentang asal-muasal manusia dari pandangan yang non-theistik. Seperti yang telah diperingatkan John Quincy Adams sejak dahulu, bahwa tanpa suatu kepercayaan asal-muasal yang theistik (dalam perbedaan 3% itu), manusia tidak akan memiliki nurani. Ia lebih tidak memiliki hukum dibandingkan harimau dan ikan hiu.’

Allah berfirman di dalam al-Qur’an, ‘Dan katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah, Dia akan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya, maka kamu akan mengetahuinya. Dan Tuhanmu tiada lalai dari apa yang kamu kerjakan.’ (an-Naml: 93) [erm]

Read more...

MEMALSUKAN NASAB ANAK KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN PENGINGKARAN AYAH TERHADAP ANAKNYA SENDIRI

>> Minggu, 31 Mei 2009

Menurut syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya.

Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu di dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagai urusannya. Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.

Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak persoalan. Misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits marfu’ dari bin Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
“Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya sedang dia mengetahui, maka haram baginya surga.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 8/45.)

Jadi, menurut ketentuan syari’at, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya, menuduhnya berselingkuh dengan lelaki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.
Sebagian isteri ada juga yang berkhianat. Misalnya, ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah. Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang sangat berat dari Allah

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, saat turun ayat mula’anah (Mula’anah; yakni saling melaknat antara suami dengan isteri karena tuduhan zina.),
“Perempuan manapun yang menggolongkan (seorang anak) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam Surga. Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya (sebagai anaknya yang sah) maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan para pemimpin orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian.” (Hadits riwayat Abu Daud, 2/695, lihat Misykatul Mashabih, 3316.)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

MAKAN UANG RIBA

Dalam Kitab suci-Nya Al-Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

Cukuplah ayat di atas menjadi petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Ta’ala.

Orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, melakukan kegiatan riba mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi, dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat –yang jumlahnya mayoritas- yang sudah merana dan papa. Barangkali inilah salah satu potret kezhaliman dari kegiatan riba sehingga Allah memaklumkan perang atasnya.


Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (Hadits riwayat Muslim, 3/1219.)

Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.

Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Juga dalam sabda beliau,
“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan -sebagaimana diduga oleh sebagian orang- hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.

Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak , berkah uang riba tersebut –meski jumlahnya banyak- dihilangkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“(Uang) riba itu meski (pada awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit.”( Hadits riwayat Al-Hakim, 2/37; Shahihul Jami’, 3542.)

Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak, riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari Kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.

Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah, “Dan jika bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 279)

Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan hingga orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa. Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu dimasukkan ke dalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan, ( Seperti untuk membangun wc umum atau semisalnya (pent.).) sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak boleh memanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada isteri, anak, bapak atau ibu. Juga tidak boleh untuk membayar zakat, membayar pajak atau menjadikannya sarana untuk menolak kezhaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya, karena takut kepada siksaan Allah Ta’ala.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,
“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami.”( Hadits riwayat Muslim, 1/99.)

Pada saat ini, banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau meletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kadarluarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut.” (Hadits riwayat Ibnu Majah,2/754; Shahihul Jami’, 6705.)

Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi .. saya jual kepada anda setumpuk besi.

Tidak, justeru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang), juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Kedua orang yang sedang jual beli ada di dalam khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya.”(Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,4/328.)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

BAI’UN NAJISY

Bai’un Najisy yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,10/484.)

Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di Neraka.”( Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah,1057.)

Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan harta haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, mereka acap kali melakukan bai’un najisy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Al-Jumu’ah: 9)

Sebagian pedagang, ada yang masih berjualan di toko-toko mereka, meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan di antara mereka ada yang berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini, juga ikut berdosa, meski mereka hanya membeli sebuah siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat, hukumnya tidak sah.


Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang masih tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka melaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Tidak ada keta’atan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, I/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no.1065. (Hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Ibnu Baz).)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

JUDI (DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)

Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya

• a. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.

• b. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.

• c. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. ( Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.

Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:

• Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.

• Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.

• Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya (Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP