PROPOSAL SEMINAR NASIONAL
>> Rabu, 13 Mei 2009
MENYONGSONG IMPLEMENTASI SERTIFIKASI KEPALA SEKOLAH
A. Judul Kegiatan
SEMINAR NASIONAL IMPLEMENTASI SERTIFIKASI KEPALA SEKOLAH
B. Tema Seminar
MENYONGSONG IMPLEMENTASI SERTIFIKASI KEPALA SEKOLAH
C. Rasional
Pemerintah Indonesia dewasa ini semakin menyadari bahwa pendidikan memainkan peran strategis dalam pembenahan pembangunan lintas sektoral. Outcome pendidikan memang berpeluang besar menjadi multiplier effect, sehingga sektor pendidikan dipandang menjadi bidikan tepat untuk memperbaiki pondasi, sendi dan laju perkembangan bangsa dan negara. Kualitas pendidikan dapat dilihat paling mudah pada sejauhmana proses dan hasil pendidikan yang berada di dataran satuan pendidikan. Sekolah sendiri merupakan salah satu satuan pendidikan formal yang memberi sumbangan signifikan terhadap kualitas SDM suatu bangsa, sehingga peningkatan kapasitas dan kapabilitas komponen-komponen di sekolah menjadi sebuah jalan menuju peningkatan mutu pendidikan yang tak terbantahkan.
Salah satu komponen yang terlibat dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Pemimpin dari para SDM yang terdiri atas guru, staf, pustakawan, laboran, teknisi, sampai penjaga sekolah tidak lain dan tidak bukan adalah seorang kepala sekolah. Sebutan “key person” layak disandang kepala sekolah mengingat posisinya sebagai pemimpin menentukan arah perkembangan sekolah.
Setelah standarisasi terhadap tenaga guru, pemerintah menerbitkan Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 mengenai standarisasi kepala sekolah/madrasah. Ada beberapa hal yang membedakan peraturan ini dari peraturan-peraturan sebelumnya di bidang kekepalasekolahan, diantaranya adalah penegasan tentang perlunya kepala sekolah memiliki sertifikat pendidikan dan sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah. Beberapa hal yang termuat didalamnya secara umum yakni mengenai kualifikasi umum, kualifikasi khusus, dan kompetensi kepala sekolah.
Standarisasi kepala sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 tersebut merupakan langkah maju Depdiknas dalam mengimplementasikan PP No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Standarisasi yang salah satunya dikemas dalam sertifikasi merupakan konsep yang ditujukan agar semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan bekerja dan dikerjakan secara profesional. Dalam konteks kekepalasekolahan, dengan standarisasi diharapkan semua kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan yang relatif sama sehingga dapat mencapai standar dan tujuan pemerintah.
Di luar kabar tentang Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 ini, tentu komunitas pendidikan khususnya para kepala sekolah atau calon kepala sekolah itu sendiri akan bertanya-tanya. Pertanyaan kemungkinan besar berkisar tentang apa dan bagaimana muatan peraturan tersebut, sejauhmana peraturan ini relevan dengan peraturan-peraturan sebelumnya, dan atau bagaimana cara untuk memenuhi tuntutan yang digariskan dalam permendiknas tersebut. Sebagai contoh, pertanyaan mungkin akan mengarah pada bagaimana nasib peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah sebelumnya berkaitan dengan kekepalasekolahan, semisal keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah yang berkaitan dengan seleksi calon kepala sekolah.
Berdasarkan pada identifikasi kebutuhan perlunya para kepala sekolah dan calon kepala sekolah memperoleh informasi yang jelas mengenai Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah, maka Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Angkatan 2007 Universitas Negeri Malang bermaksud menyelenggarakan Seminar mengenai sertifikasi kekepalasekolahan dengan tema “Menyongsong Implementasi Sertifikasi Kepala Sekolah”.
D. Tujuan
1. Mensosialisasikan Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 mengenai Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
2. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti sertifikasi kepala sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 dan perundang-perundangan lainnya.
3. Mendiskusikan hambatan, tantangan, dan peluang kepala sekolah untuk mencapai kinerja yang optimal dan professional.
E. Manfaat
1. Peserta memperoleh wawasan berkaitan dengan isi, latar belakang, dan implementasi Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah.
2. Peserta dapat mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam proses sertifikasi kepala sekolah.
3. Peserta dapat menyebarkan informasi kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan menyangkut Kepmendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
F. Peserta
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Sekolah tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA
3. Wakil Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK
4. Calon Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK
5. Guru yang berminat di bidang kekepalasekolahan
6. Pemerhati dan praktisi bidang pendidikan
G. Nara sumber
1. Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal (Ketua Pokja Penyusunan Standar Pengembangan Mutu Kepala Sekolah dan Praktisi Manajemen Sekolah)
Materi: Sertifikasi Kepala Sekolah dalam rangka peningkatan Profesionalisme Kepala Sekolah.
2. Dr. H. Imron Arifin, M.Pd (Anggota Pokja penyusunan standar Pengembangan Mutu Kepala Sekolah dan Praktisi Manajemen Sekolah)
Materi: Standarisasi Kinerja Kepala Sekolah yang Profesional
3. Dr. H. Rasiyo, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur)
Materi: Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur tentang Peningkatan Profesionalisme Kepala Sekolah
H. Tempat
1. Tempat pendaftaran
Ruang Laboratorium Jurusan Administrasi Pendidikan FIP
Universitas Negeri Malang Jl. Surabaya No. 6 Malang Telepon (0341) 551312 Psw. 224, Telepon/Fax (0341) 557202
Contact Person: R. Bambang Sumarsono (Telp. ) 081555695535
Desi Eri K. (Telp. ) 08563592345 / (0341) 9951929
2. Tempat Seminar Nasional
Gedung Aula A3 Lt.2 Universitas Negeri Malang Jl. Surabaya No. 6 Malang.
I. Waktu
1. Waktu Seminar
Hari dan tanggal : Sabtu, 13 Desember 2008.
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.10 WIB.
2. Waktu Pendaftaran
1 Nopember 2008 sampai dengan 1 Desember 2008.
J. Fasilitas Peserta
1. Seminar kit
2. Kudapan (snack) + kopi/teh
3. Makan siang
4. Sertifikat
K. Biaya Peserta
Rp. 150.000/orang
L. Kerjasama
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Program Studi Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Malang dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur.
M. Susunan Acara
Waktu
Acara
Nara Sumber
Petugas
08.00 – 08.30
Registrasi Peserta
Yuli, Ninik, Tari, Bambang
08.30 – 09.00
Pembukaan tari tradisional “Selamat Datang”
Wara
09.00– 09.15
Pembukaan oleh MC
Desi, Pietersina
09.15 – 09.25
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Sarmi
09.25 – 09.40
Sambutan Rektor
09.40 – 10.00
Coffe break 1
Roskina
10.00 – 11.30
Sesi 1:
Sertifikasi Kepala Sekolah dalam rangka Peningkatan Profesionalisme Kepala Sekolah
Prof. Dr. Ibrahim Bafadal
Asep
11.30 – 12.30
Ishoma
Gamar, Firdaus, Mustaram
12.30 – 14.00
Sesi 2:
Standarisasi Kinerja Kepala Sekolah yang Profesional
Dr. H. Imron Arifin, M.Pd.
A. Supriyanto
14.00 – 14.15
Coffe break 2
Adit, Stef
14.15 – 15.55
Sesi 3:
Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur tentang Peningkatan Profesionalisme Kepala Sekolah
Dr. Rasiyo, M.Si.
Asep
15.55 – 16.10
Penutupan
Agustinus, La Ode
B. Kepanitiaan
1. Steering Committee
a. Rahmania Utari
b. R. Bambang Sumarsono
c. E. Wara Suprihatin
d. Yuliasih
e. Sarmi
2. Organizing Committee
Pelindung
:
Prof. Dr. Marthen Pali
Penanggungjawab
:
1. Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd.
2. Dr. Imron Arifin, M.Pd.
Ketua Pelaksana
:
Rahmania Utari
Sie Kesekretariatan
:
1. Bambang (Sekretaris)
2. Mustaram (Anggota)
3. Faisal (Anggota)
Sie Pendanaan
:
1. Sarmi (Bendaharawati)
2. Ninik (Anggota)
Sie Acara dan Evaluasi
:
1. Yuli (Koordinator)
2. Pietersina (Anggota)
3. Mathius (Anggota)
Sie Perlengkapan, perijinan&keamanan : 1. Agustinus L. (Anggota)
2. Stefanus Mali (Anggota)
3. La Ode H. (Anggota)
Sie Humas : 1. E. Wara S. (Koordinator)
2. Desi Eri. K. (Anggota)
4. M. Gamar (Anggota)
Sie Konsumsi : 1. Roskina (Koordinator)
2. Firdaus (Anggota)Firdaus (Anggota)Firdaus (Anggota)
3. Aditya A. (Anggota)
C. Sponsorhip
Sponsorship seminar nasional ini dapat dilakukan melalui kerjasama dalam hal pengadaan fasilitas sebagai berikut:
1. Dana
2. Brosur
3. Seminar kit (tas, block note, pulpen)
4. Makan siang dan Kudapan/snack
5. Spanduk/umbul-umbul
Spanduk/umbul-umbul
Spanduk/umbul-umbul
6. Dekorasi podium
7. Perlengkapan/peralatan penyelenggaraan seminar lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar