ADA APA SETELAH RAMADHAN

>> Jumat, 11 September 2009

Ramadhan sebentar lagi pergi meninggalkan kita..Bulan yang penuh dengan berbagai macam kebaikan..Semoga Allah menerima amal kebaikan kita dan menjadikan kita istiqamah sampai berjumpa denganNya, amien..Entah, kita bisa bertemu lagi dengan Ramadhan tahun depan atau tidak..Wallahu Alam.

Namun, walaupun Ramadhan telah pergi akan tetapi amal seorang mukmin tidak terputus begitu saja sehingga datang padanya kematian. Allah Taala berfirman: Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. Al-Hijr: 99).
Apabila puasa Ramadhan telah meninggalkan kita maka ibadah puasa yang lain tetap disyariatkan sepanjang tahun:
Abu Said Al-Khudri Radhiallahu Anhu meriwayatkan, bahwsanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam hari pada bulan Syawal, maka hal itu laksana puasa setahun. (HR. Muslim).


Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu berkata: Kekasihku Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan supaya aku shalat witir sebelum tidur. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Qatadah Radhiallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam pernah ditanya tentang puasa Arafah, lalu beliau Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam menjawab: Menghapus dosa tahun lalu dan tahun mendatang. (HR. Muslim).

Dari Abu Qatadah Radhiallahu Anhu , bahwasanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam ditanya tentang puasa pada hari Asyura, lalu beliau Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam menjawab: Menghapus dosa tahun lalu. (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu , dari Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Amalan-amalan dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka apabila dihadapkan amalanku ketika aku sedang puasa. (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih). Dll.

Apabila Qiyam Ramadhan (Tarawih) telah meninggalkan kita maka ibadah Qiyamullail (shalat malam) tetap disyariatkan setiap malam.

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam shalat malam sampai bengkak kakinya. Lalu akupun bertanya kepada beliau: Mengapa engkau lakukan ini -wahai Rasulullah- padahal telah diampuni dosamu yang lalu dan yang akan datang Beliau menjawab: Apakah tidak sepatutnya aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur! (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu , bahwasanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda: Rabb kita tabaraka wa taala- turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Dia (Allah) berfirman: Siapa yang berdoa kepadaKu, Aku kabulkan doanya Siapa yang meminta kepadaKu, Aku beri permintaannya Siapa yang memohon ampunan kepadaKu, pasti Aku ampuni dia (HR. Bukhari dan Muslim).

Masih banyak amal-amal kebaikan lainnya yang bisa kita kerjakan sepanjang tahun.. Allah yang kita sembah pada bulan Ramadhan adalah juga Allah yang kita sembah pada bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya..Hendaklah kita kembali bersemangat untuk mengerjakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi dosa-dosa dan keburukan-keburukan agar kita mendapatkan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan di akhirat..Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan menjadikan kita semua istiqamah sampai berjumpa denganNya, amien.

Read more...

TUNTUNAN SHALAT IED (FIQIH DUA HARI RAYA)

Berikut ini beberapa nukilan yang di sarikan dari kitab Zaadul Maaad, jilid 1 hal 441-449 karya Al-Imam Ibnul Qayyim-Rahimahullah dengan tahqiq, takhrij dan taliq Syuaib dan Abdul Qadir Al-Arnauth hafidhahumallah dan beberapa kitab lain, yang kesemuanya adalah berdasarkan riwayat-riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam.

Disyariatkan untuk banyak-banyak bertakbir pada dua hari raya, yaitu pada Iedul Fitri semenjak Matahari terbenam malam Ied sampai pelaksanaan shalat Ied, adapun pada Iedul Adlha semenjak pagi hari Arafah setelah shalat subuh (9 Dzul Hijjah) sampai shalat Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah).

Membayarkan zakat fitrah sebelum shalat Iedul Fitri atau boleh dimajukan dua hari sebelumnya berupa makanan pokok (beras, dll) sebanyak satu Shaa (2,5 Kg) untuk di bagikan kepada para fakir dan miskin.


Ummu Athiyyah radhiallahu anha berkata: Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, wanita-wanita yang haid itu terpisah dari tempat shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu melaksanakan shalat Ied di mushalla, yaitu tanah lapang yang terletak di sebelah utara pintu masuk kota Madinah, dan beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu melaksanakan shalat dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adlha) di mushalla (tanah lapang).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu mengenakan pakaian terbaik dan terindah yang dimilikinya untuk shalat dua hari raya dan juga shalat Jumat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu memakan kurma beberapa butir dengan hitungan ganjil (1,3,5 dst) sebelum keluar menuju shalat Iedul Fitri, adapun Iedul Adlha beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam tidak memakan apapun sehingga pulang dari shalat Ied lalu memakan daging kurbannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu mandi untuk shalat dua hari raya dan hal ini juga di lakukan oleh para sahabatnya termasuk Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma .

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam keluar ke tempat shalat dengan berjalan kaki sambil membawa tombak untuk di jadikan sebagai sutrah (pembatas shalat), karena di tanah lapang tidak ada sutrah (pembatas shalatnya).

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam melakukan shalat Ied apabila matahari telah terbit dan tanpa di sertai adzan maupun iqamah, juga tanpa seruan Ash-Sholatu Jamiah, yang sunnah adalah langsung shalat tanpa melakukan itu semua.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam melaksanakan shalat dulu sebelum khotbah, beliau shalat dua rakaat dengan tujuh takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah beliau membaca surat Qoof dan pada rakaat kedua setelah Al-Fatihah beliau membaca surat Al-Qomar dan terkadang beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam membaca surat Al-Ala pada rakaat pertama dan Al-Ghosyiah pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah.

Setelah selesai shalat beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam menghadap manusia yang masih berada di shaf-shaf mereka lalu memberikan khotbah yang berisi nasehat, perintah dan larangan atau yang lainnya.

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam juga mendatangi para wanita untuk memberikan nasehatnya kepada mereka.

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam membuka khotbahnya dengan memuji Allah Taala dan memberikan keringanan kepada para sahabatnya untuk mendengarkan khotbah atau langsung pulang setelah shalat Ied tanpa mendengarkan khotbah.

Beliau Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam selalu menyelisihi jalan ketika berangkat dan pulang dari shalat Ied agar tampak syiar Islam di segala penjuru dan untuk memberikan salam kepada semua penduduk dll.

Read more...

TUNTUNAN ZAKAT FITRAH

>> Rabu, 09 September 2009

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiallahu Anhu: Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam satu shaa daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma. (HR. Bukhari).

Selain Makanan Pokok Tidak Sah
Tidak sah mengeluarkannya dalam bentuk nilai makanan seperti: uang, pakaian, makanan pokok binatang dan barang-barang lainnya karena hal ini menyalahi perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam, beliau bersabda: Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kami ini (dalam urusan agama dan syariat) apa yang bukan (berasal) darinya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, maka ia (amalan tersebut) tertolak.


Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannya sendiri.

Waktu Mengeluarkan dan Hikmahnya
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma. Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll dengan sanad sahih).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja dan bukan delapan golongan sebagaimana zakat-zakat lainnya berdasarkan hadis diatas, Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Boleh diberikan beberapa zakat fitrah kepada seorang miskin dan boleh pula zakat fitrah yang diterimanya dipergunakan untuk membayarkan zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.

Masalah
Waktu wajibnya zakat fitrah adalah terbenamnya matahai malam ied karena saat itu adalah waktu seseorang berbuka dan selesai (tuntas) mengerjakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Oleh sebab itu:
- Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam malam ied maka tidak diwajibkan atasnya zakat fitrah.
- Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir setelah matahari terbenam malam ied maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah...www.masdaus.blogspot.com

Rujukan:
- Majalis Syahr Ramadhan Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Fhushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Shifat Shoum Nabi Fi Ramadhan Karya Salim bin Ied Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
- Zaadul Maaad Karya Ibnul Qayyim.
- Bulughul Maraam Karya Ibnu Hajar, dll.

Read more...

RAMADHAN AIR

>> Sabtu, 29 Agustus 2009

Kami beritahukan pada para penumpang "RAMADHAN AIR" dengan nomor penerbangan1437 H. Bahwa perjalanan ini akan ditempuh dalam waktu 30 hari. Ketinggian jelajah amal dilipat gandakan, dengan tujuan TAQWA. Para penumpang diharap mengenakan sabuk AMANAH & menegakkan kursi IMAN & IKHLAS. Penerbangan ini bebas asap DENGKI & PERSELISIHAN. Atas nama awak kapal yang bertugas, kami ucapkan "SELAMAT MENIKMATI BONUS2 PAHALA.

Mohon maaf jika ada kesalahan, SEMOGA SELAMAT SAMPAI TUJUAN (TAQWA) Amiin ya Robbal Alamiin.

Read more...

SEPUTAR PERMASALAHAN I’TIKAF

>> Jumat, 14 Agustus 2009

1. Hikmahnya

Al-Allamah Ibnul Qayyim –raqhimahullah berkata: “Dan (Allah) syari’atkan i’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat denganNya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata.”

Belaiu juga menyebutkan diantara tujuan i’tikaf adalah agar supaya kita bertafakkur (memikirkan) untuk selalu meraih segala yang mendatangkan ridha Allah dan segala yang mendekatkan diri kepadaNya dan mendapatkan kedamaian bersama Allah sebagai persiapan kita menghadapi kesepian di alam kubur kelak.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berkata: “Tujuan dari pada i’tikaf adalah memutuskan diri dari manusia untuk meluangkan diri dalam melakukan ketaatan kepada Allah di dalam masjid agar supaya meraih karunia dan pahala serta mendapatkan lailatul qadar. Oleh sebab itu hendaklah seorang yang beri’tikaf menyibukkan dirinya dengan berdzikir, membaca (Al-Qur’an), shalat dan ibadah lainnya. Dan hendaklah menjauhi segala yang tidak penting dari pada pembicaraan masalah dunia, dan tidak mengapa berbicara sedikit dengan pembicaraan yang mubah kepada keluarganya atau orang lain untuk suatu maslahat, sebagaimana hadis Shafiyyah Ummul Mukminin –radhiallahu anha berkata: “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf lalu aku mengunjunginya pada suatu malam dan berbincang dengannya, kemudian aku bangkit untuk pulang lalu Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bangkit bersamaku (mengantarkanku).” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Makna I’tikaf

Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu’takif dan ‘akif (orang yang sedang i’tikaf).

3. Disyari’atkannya I’tikaf dan Waktunya

Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan sahabat Umar –Radhiallahu ‘Anhu pernah bertanya kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf semalam di Masjidil Haram ?” Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, “Tunaikanlah nazarmu.” Maka ia (Umar) beri’tikaf semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis sahabat Umar ini adalah dalil bahwa i’tikaf boleh dilakukan diluar bulan Ramadhan dan tanpa melakukan puasa, karena i’tikaf dan puasa adalah dua ibadah yang terpisah dan tidak disyaratkan untuk menggabungkan keduanya, ini adalah pendapat yang benar. Diperbolehkan pula i’tikaf beberapa saat (tidak dalam waktu lama). (“Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/508-509 dan 6/511..)

Yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan, berdasarkan hadits Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tiba tahun yang dimana beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)

Dan yang lebih afdhal lagi adalah pada akhir bulan Ramadhan, karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Ta’ala mewafatkan beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)

Seseorang yang berniat i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hendaklah memulai i’tikafnya pada hari keduapuluh Ramadhan sebelum matahari terbenam, jadi malam pertamanya adalah malam keduapuluh satu Ramadhan.

(Lihat “Al-Mughni”, Ibnu Qudamah 4/489-491, “Mukhtashar Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” An-Nawawi 6/211, “Fiqhus Sinnah”, Sayyid Sabiq 1/622-623, dan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/521)

4. Hendaklah I’tikaf Dilakukan di Masjid

Hendaklah i’tikaf dilakukan di masjid sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat tersebut juga dalil atas diharamkannya jima’ dan segala pendahuluannya –seperti mencium dan meraba dengan syahwat- bagi orang yang i’tikaf.

I’tikaf boleh dilakukan di semua masjid, akan tetapi yang paling afdhal adalah i’tikaf di tiga masjid (Masjil Haram Mekkah kemudian Masjid Nabawi Madinah kemudian Masjdil Aqsha Palestina) sebagaimana sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Tidak ada i’tikaf (yang lebih sempurna dan afdhal) kecuali di tiga masjid (tersebut).”

(HR. AbduR Razzaq dalam “Al-Mushannaf” (8037) dengan sanad sahih. Lihat “Shifat Shoum Nabi“ hlm 93 dan gabungkan dengan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/505)

5. Wanita Boleh Beri’tikaf di Masjid

Wanita diperbolehkan i’tikaf di masjid bersama suaminya atau sendirian, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha : “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah berkata: “Dalam hadis tersebut ada dalil bahwa boleh wanita beri’tikaf. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu terikat oleh ijin dari wali mereka, aman dari fitnah (hal-hal yang tidak di inginkan) dan tidak terjadi kholwah (berdua-duan) dengan laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang banyak tentang hal tersebut dan juga kaidah fiqih: Menolak kerusakan adalah didahulukan daripada mendatangkan kebaikan.”

6. Tidak Keluar dari Masjid Kecuali Seperlunya

Hendaklah orang yang i’tikaf tidak keluar dari masjid selama ’tikaf kecuali seperlunya, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha: “Yang sunnah bagi orang i’tikaf adalah tidak keluar kecuali untuk perkara yang mengharuskannya keluar.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad sahih)

Aisyah berkata pula: “Bahwasanya Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam apabila i’tikaf tidak masuk rumah kecuali karena hajat manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keluar dari masjid ketika ’tikaf ada tiga macam:



a). Keluar untuk suatu perkara yang merupakan keharusan seperti, buang air besar dan kecil, berwudhu dan mandi wajib atau lainnya seperti makan dan minum, ini adalah boleh apabila tidak memungkinkan dilakukan di dalam masjid.

b). Keluar untuk perkara ketaatan seperti, menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah, hal ini tidak boleh dilakukan kecuali apabila dia telah berniat dan mensyaratkannya di awal i’tikaf.

c). Keluar untuk perkara yang menafikan i’tikaf seperti, untuk jual beli, jima’ dan bercumbu dengan isterinya dan semacam itu, hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan i’tikaf dan menafikan maksud dari i’tikaf.

Read more...

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

>> Senin, 10 Agustus 2009

Seorang hamba yang taat dan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ragu lagi bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambaNya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan RasulNya –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Berikut ini diantara perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :

1. Seorang yang Puasa Dibolehkan Memasuki Waktu Subuh dalam Keadaan Junub

Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah -radhiallahu ‘anhuma: “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Seorang yang Puasa Boleh Bersiwak (Menggosok Gigi)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil disunnahkan bersiwak (gosok gigi) bagi orang yang puasa dan lainnya setiap wudhu dan shalat.

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah. Wallahu a’lam.

(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 112. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dan kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 63).

3. Berkumur-Kumur dan Istinsyaq (Memasukan Air ke Hidung Lalu Dikeluarkan Lagi Ketika Wudlu)

Karena Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “…..dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali apabila kamu dalam keadaan puasa.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

4. Bercengkrama (Bercumbu) dan Mencium Istri

Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha pernah berkata: “Bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mencium (isterinya) dalam keadaan puasa dan bercengakrama (bercumbu) dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini diperbolehkan bagi mereka yang bisa menahan diri untuk tidak sampai keluar air mani atau menjurus kepada jima’.

5. Mengeluarkan Darah Untuk Pemeriksaan dan Suntikan yang Tidak Bertujuan Pengganti Makanan

Semua ini bukan pembatal puasa karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dengan hal-hal tersebut. Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

6. Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan dan tidak ditelan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas –Radhiallahu ‘Anhuma: “Tidak mengapa mencicipi kholl (cuka) atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR.Bukhari secara mu’allaq, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).

7. Memakai Celak, Obat Tetes Mata dan Telinga dan Lainnya

Semua ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya sampai di tenggorokan atau tidak, karena semua ini bukan makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam”, serta muridnya Ibnul Qoyyim –rahimahullah dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin–rahimahullah dll.

Imam Bukhari –rahimahullah berkata dalam kitab “Shahih Bukhari”: “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak mengapa memakai celak (sipat) bagi orang yang berpuasa.”

(“Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 110 dan “Sifhat Shoum Nabi “ hlm 56).

8. Memakai Hand Spray (Obat yang Disemprotkan Melalui Mulut) Bagi Penderita Asma (Sesak Napas)

Fadhlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berpendapat bahwa memakai obat seperti ini tidaklah membatalkan puasa karena tidak sampai masuk ke dalam perut dan tujuannya adalah untuk membuka saluran napas sehingga seorang yang sesak napas bisa bernapas kembali dengan lega dan normal. Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut.

(Kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 62-63, jama’ wa tartib: Salim bin Muhammad Al-Juhani).

9. Mengguyurkan Air Dingin ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahih Bukhari”: (Bab Mandinya Orang yang Puasa), Ibnu Umar –radhiallahu anhuma membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa (membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa).

Asy-Sya’biy -rahimahullah masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.

Al-Hasan -rahimahullah berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin (untuk mendinginkan badan) dalam keadaan puasa.”

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan sanad sahih.

Read more...

BERBUKA

>> Sabtu, 08 Agustus 2009

1. Kapan Orang yang Puasa Berbuka?

Amr bin Maimun Al Audiy: "Para sahabat Muhammad ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur." (Riwayat Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf dengan sanad yang disahihkan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari dan al Haitsami dalam Majma' Zawaid)


2. Menyegerakan Berbuka

Dari Sahl bin Sa'ad ?Radhiallahu ?Anhu, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.? (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ?Radhiallahu ?Anhu, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan)

Dari Sahl bin Sa'ad ?Radhiallahu ?Anhu, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." (HR. Ibnu Hibban dengan sanad sahih)

3. Berbuka Dengan Apa?

Dari Anas bin Malik ?Radhiallahu ?anhu berkata: "Adalah Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam berbuka dengan beberapa butir ruthab (kurma segar) sebelum shalat (Maghrib), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan beberapa butir tamar (kurma kering), jika tidak ada tamar maka beliau minum dengan beberapa tegukan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi dengan sanad sahih.)


4. Yang Diucapkan Ketika Berbuka

Dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash ?Radhiallahu ?Anhuma, Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memiliki do'a yang tidak akan ditolak." (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Sunni dan Ath-Thayalisi dengan sanad sahih)

Do'a yang paling afdhal adalah do'a ma'tsur dari Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam, bahwa beliau jika berbuka mengucapkan:


ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

?Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.? (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)

Doa sahabat Abdullah bin Amr ?Radhiallahu ?Anhuma ketika berbuka

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ.

?Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu, supaya Engkau beri ampunan atasku.? (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Seseorang diperbolehkan berdoa apa saja yang ia suka dari kebaikan dunia dan akhirat.

5. Memberi Makan Orang Yang Puasa

Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi buka orang yang puasa, ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun." (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dengan sanad sahih)


Doa tamu kepada orang yang memberikan makanan

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ.

?Ya Allah! Berilah berkah apa yang Engkau rezekikan kepada mereka, ampuni dan belas kasihanilah mereka.? (HR. Muslim)

Berdoa untuk orang yang memberi makanan dan minuman

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيْ.

?Ya Allah! Berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku.? (HR. Muslim)

Doa apabila berbuka di rumah orang

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ.

?Orang-orang yang berpuasa berbuka di sisimu dan semoga orang-orang yang baik memakan makananmu, serta semoga para malaikat memohonkan rahmat untukmu.? (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan An-Nasa?i dengan sanad sahih)

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP