Kepada Tetangga Masjid Dan Yang Mendengarkan Adzan

>> Senin, 25 Mei 2009

Ada karyawan sebuah perusahaan yang karena malas tidak masuk kerja kecuali seminggu sekali. Ketika direktur memintanya agar datang tiap hari ia menolak dan mengatakan akan melakukan tugas-tugas kantornya di rumah! Hukuman apa yang pantas bagi karyawan tersebut? Bukankah ia pantas di-PHK?

Selanjutnya bagaimana halnya dengan seorang muslim yang tidak mau memenuhi panggilan Allah ke masjid untuk shalat berjamaah kecuali sehari dalam seminggu (hari Jum’at), atau sebulan dalam setahun (saat Ramadhan) dan ia ingin melakukan kewajiban yang agung itu di rumahnya. Pantaskah ia mendapat rahmat Allah?

Allah Lebih Agung dari Segala Sesuatu

Meninggalkan shalat berjamaah adalah pertanda lemahnya iman dan kosongnya hati dari mengagungkan Allah. Betapa tidak, pantaskah seorang muslim yang imannya benar, ketika mendengar seruan sehari lima kali ‘hayya alash shalah’ dia tidak mendatanginya?

Lebih dari itu, dia juga mendengar seruan ‘Allahu Akbar’ (Allah Lebih Agung), tetapi baginya permainan lebih besar dan penting, menyaksikan film dan pertandingan lebih penting, jual beli lebih penting dan kesibukan-kesibukan dunia lainnya lebih penting. Na’udzu billah.

Masjid adalah tempat yang paling suci di muka bumi, dan mensyi’arkannya dengan shalat serta dzikrullah adalah di antara sebab yang mendatangkan rizki, sesuatu yang dicari oleh para pemuja materi tetapi tidak mereka sadari.(An-Nur: 36-38).

Meski Sekali, Pasti Masuk Masjid

Setiap muslim, baik dalam keadaan hidup atau mati, pasti pernah masuk masjid. Karena itu sungguh lebih baik Anda masuk masjid dalam keadaan hidup, sebelum datangnya masa di mana Anda digotong di atas pundak manusia untuk dishalatkan. Sebab ketika itu, tidak lagi berguna harta, perdagangan, pangkat atau jabatan, juga tidak ada artinya berbagai kesibukan duniawi yang justeru dulu menghalangimu menjawab seruan Allah.

Masjid Tempat Penempaan Para Mujahid

Masjid adalah madrasah dan kampus tempat meng gembleng dan mendidik kaum muslimin. Daripadanyalah keluar para mujahid (pejuang) dan pahlawan. Dan tidaklah umat Islam memiliki kekuatan, kemuliaan dan wibawa kecuali jika mereka kembali lagi ke masjid sebagaimana yang telah dilakukan oleh para salafunash shalih (orang-orang shalih terdahulu). Dari masjid lah mereka menyebarkan petunjuk, kebenaran dan cahaya ke segenap tempat.

Seorang filosof Prancis berkata, ‘Setiap kali aku melihat shaf-shaf umat Islam dalam shalat, aku sedih kenapa aku tidak menjadi seorang muslim.’
Jika kita menginginkan generasi mujahid , telahkah kita menjaga shalat berjamaah?

Belajar dari Kisah Nyata

Ia seorang kuli angkut di pasar. Suatu hari, ia mengangkut barang, tiba-tiba dinding sebuah toko ambruk dan tepat menimpa punggungnya. Ia akhirnya lumpuh total, tidak mampu bergerak apalagi berjalan. Bahkan ia tidak mampu buang air kecil dan besar, sehingga untuk itu ia harus berjuang selama tiga jam dengan bantuan peralatan dokter. Ketika salah seorang yang menjenguk bertanya tentang harapannya sekarang, ia berkata, ‘Saya berharap bisa shalat berjamaah’. Subhanallah!

Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah

Dalil dari Al-Qur’an

· Firman Allah: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak kuasa (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam: 42-43).

Ka’b Al-Ahbar berkata, ‘Demi Allah, ayat di atas tidak diturunkan kecuali bagi orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah’.

· Allah berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43).

Ayat di atas adalah dalil tentang wajibnya shalat ber jamaah dan keharusan menyertai orang-orang yang shalat. Seandai nya yang dimaksud sekedar mendirikan shalat (bukan berjamaah) tentu cukup dengan awal firmanNya: “Dan dirikanlah shalat.”

· Allah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabat mu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…” (An-Nisa’: 102).

Seandainya Allah tidak mewajibkan shalat berjamaah, maka para pasukan yang terancam diserang musuh tentu lebih utama untuk diperkenankan meninggalkan shalat berjamaah. Tetapi kenyataannya, berdasarkan ayat di atas Allah tetap mewajibkan mereka shalat berjamaah.

Dalil dari As-Sunnah

· Dari Abu Hurairah radiallahu anhu disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku hendak memerintahkan shalat sehingga ia didirikan, kemudian aku memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat berjamaah, kemudian aku pergi bersama orang-orang yang membawa seikat kayu bakar kepada kaum yang tidak menegakkan shalat ber jamaah sehingga aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Al-Bukhari - Muslim).

Dan sungguh, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam untuk membakar rumah kecuali karena ditinggalkannya suatu kewajiban.

· Dalam Shahih Muslim disebutkan: “Seorang laki-laki buta berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan orang yang menuntunku ke masjid, apakah aku memiliki rukhshah (keringanan) untuk shalat di rumahku?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?’ Ia menjawab, ‘ya’. Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah’.”

Jika orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya wajib shalat berjamaah, apalagi orang yang sehat, bisa melihat dan tak memiliki udzur?

· Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mendengar seruan (adzan untuk) shalat dan tidak ada suatu udzur pun yang menghalanginya (tetapi ia tetap tidak memenuhinya), niscaya shalat yang ia lakukan tidak diterima. Ditanya kan, ‘Apakah udzurnya itu wahai Rasulullah?… Beliau bersabda, ‘Rasa takut dan sakit’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, Shahihul Jami’, 6176).

Dalil dari Perkataan Para Sahabat

· Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih- nya, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata: “Sungguh kalian telah menyaksikan bahwa tidaklah meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang nyata kemunafikannya. Dan dulu, sungguh pernah ada laki-laki yang dibawa (ke masjid) dengan dipapah dua orang dan didirikan di dalam barisan (shaf shalat).”

· Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: “Penuhnya telinga anak Adam dengan timah yang mendidih lebih baik baginya daripada ia mendengar seruan (adzan) tetapi ia tidak memenuhinya.”

· Abdullah bin Umar radhiallahu anhu berkata: “Jika kami kehilangan seorang laki-laki dalam shalat Shubuh dan Isya’ maka kami bersangka buruk kepadanya.” (Shahihut Targhib wat Tarhib , 411)

Perkataan Para Ulama Tentang Meninggalkan Shalat Berjamaah

· Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Saya tidak meng anggap ada rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi orang yang mampu melakukannya tanpa ada udzur . (Al-Umm, I/154). Beliau juga berkata: “Hendaknya anak-anak diperintahkan datang ke masjid dan berjamaah agar terbiasa.” (Al-Iqna’, I/151).

· Imam Nawawi, ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berkata: “Shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, tetapi ia tidak merupakan syarat shahnya shalat.” (Al-Majmu’ , IV/75). Pendapat shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain juga datang dari ulama Syafi’i muta’akhkhirin yang lain, seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir dan Ibnu Hibban. ( Fathul Bari, II/126)

· Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya shalat berjamaah adalah wajib. Jika hukumnya sunnah tentu lebih utama bagi orang yang dharurat dan lemah untuk meninggalkannya, juga orang yang keadaannya seperti Ibnu Ummi Maktum.” (Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).

· Atha’ bin Abi Rabah berkata: “Tidak seorang pun dari makhluk Allah, baik di kota maupun di desa memiliki rukhshah untuk meninggalkan shalat berjamaah jika mendengar seruan (adzan).” ( Shahihut Targhib wat Tarhib, 246).

Semangat Para Salaf dalam Shalat Berjamaah

· Ibnu Al-Musayyib rahimahullah berkata: “Saya tidak per nah ketinggalan shalat berjamaah selama 40 tahun.” (As-Siyar, 4/221).

· Dari Utsman bin Hakim, aku mendengar Said bin Al-Musayyib berkata: “Tidaklah mu’adzin mengumandangkan adzan selama 30 tahun, kecuali aku berada di dalam masjid.” (As-Siyar, 221).

· Waki’ bin Al-Jarrah berkata: “Adalah Al-A’masy Sulaiman bin Mahran telah mendekati umur 70 tahun, tetapi ia tidak pernah ketinggalan takbiratul ihram.” (As-Siyar, 6/228).

· Muhammad bin Al-Mubarak Ash-Shuri berkata: “Jika Said bin Abdul Azis ketinggalan shalat berjamaah, maka ia menangis.” (As-Siyar, 8/34)

· Muhammad bin Khafif rahimahullah memiliki sakit pinggang, jika ia diserang penyakit tersebut ia susah bergerak. Tetapi jika adzan berkumandang ia minta dipanggul di atas punggung orang lain. Suatu kali pernah dikatakan padanya, ‘Kenapa engkau tidak mengasihi dirimu?’ Beliau menjawab, ‘Jika kalian mendengar ‘hayya alash shalah’ tetapi tidak melihatku di dalam shaf (jamaah) maka carilah aku di kuburan.”

· Bila Al-Aswad An-Nakha’i rahimahullah ketinggalan shalat berjamaah maka beliau pergi ke masjid lain.

Di Antara Manfaat Shalat Berjamaah

· Sebagai ujian bagi hamba untuk mengetahui apakah dia termasuk orang yang mematuhi perintahNya ataukah terma suk orang yang berpaling dan durhaka kepadaNya.

· Sebagai wahana ta’aruf (perkenalan), persatuan dan ukhuwah Islamiyah, sehingga mereka menjadi seperti satu tubuh atau satu bangunan yang kokoh.

· Sebagai wahana unjuk kekuatan terhadap orang-orang kafir sehingga mereka takut terhadap kekuatan dan persa tuan umat Islam, dll. (Baca, 40 Manfaat Shalat Berjamaah, Musnid Al-Qahthani, Akafa Press).

Dan cukuplah sebagai penyejuk hati sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjamaah: “Siapa yang shalat 40 hari secara berjamaah, dan mendapati takbiratul ihram, niscaya ditulis baginya dua pembebasan; pembebasan dari Neraka dan pembebasan dari kemunafikan.” (HR. At-Tirmidzi, shahih).

Sumber: Risalah Ajilah ila Jaril Masjid, Muhammad Al-Musnid; Ila Man Takhallafa an Shalatil Jamaah, Hamd Al-Huraiqi; Al-Mutakhallifun an Shalatil Jamaah , Abdul Azis Rawah: Ahammiyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhl Ilahi. dll. (ain/alsofwah)

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP